Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari Mulai Rabu, 1 April 2026

By Admin

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
nusakini.com, Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar maksimal 50 liter per kendaraan per hari pada Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan distribusi energi yang lebih merata di tengah tekanan harga minyak global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pengaturan tersebut dilakukan melalui sistem barcode MyPertamina. “Langkah ini untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.

Namun demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum yang melayani angkutan orang maupun barang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, menyebut batas 50 liter dinilai cukup untuk kebutuhan harian kendaraan pribadi. Ia juga mengimbau masyarakat menggunakan BBM secara bijak.

Menurut pemerintah, kebijakan ini diambil di tengah kenaikan harga minyak dunia yang dipicu ketegangan geopolitik. Berdasarkan data pasar, harga minyak mentah sempat menembus di atas US$100 per barel setelah gangguan pasokan global.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas pasokan BBM subsidi di dalam negeri. (*)